Minggu, 29 April 2012

KTSP (PENGEMBANGAN KURIKULUM)

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum yang dikembangkan oleh dan dilaksanakan pada tiap-tiap satuan pendidikan. Dalam hal ini, sekolah diberi keleluasaan untuk mengembangkan kurikulumnya. Namun demikian, tidak berarti sekolah bebas tanpa batas untuk mengembangkan kurikulumnya. Dalam pelaksanaannya tetap berpegang atau merujuk pada prinsip-prinsip dan rambu-rambu operasional standard yang dikembangkan oleh pemerintah, serta merujuk pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standard Isi (SI) yang telah ditetapkan melalui Permen Nomor 23 Tahun 2006 untuk Standar Kompetensi Lulusan, dan Permen Nomor 22 Tahun 2006 untuk Standar Isi. Standard Isi (SI) yaitu lingkup materi minimal dan standar kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu yang berlaku secara nasional. Sedangkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) standar yang digunakan untuk melakukan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik. Standar komptensi lulusan ini terdiri dari standar kompetensi kelompok mata pelajaran dan standar kompetensi mata pelajaran untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Standar kompetensi lulusan ini berlaku secara nasional, artinya menjadi acuan untuk dasar bagi penentuan kelulusan di seluruh sekolah yang ada di Indonesia. Namun dalam pencapaiannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekolah setempat. Selain dari pada itu, sekolah memiliki kewenangan untuk mengembangkan mata pelajaran muatan lokal, yang sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat sekitar sekolah. Isi muatan lokal bisa diitegrasikan ke dalam mata pelajaran tertentu, juga bisa dibuat dalam satu mata pelajaran tersendiri.

A.  Prinsip-prinsip pengembangan
KTSP dan acuan operasional penyususunan KTSP yang dikembangkan Badan
Standar Nasional Pendidikan (BNSP).
Secara umum prinsip-prinsip pengembangan KTSP meliputi:
  1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
  2. Beragam dan terpadu
  3. Tanggap terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi dan seni
  4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
  5. Menyeluruh dan berkesinambungan
  6. Belajar sepanjang hayat
  7. Seimbang antara kepentingan nasional dankepentingan daerah.
Sedangkan acuan operasional penyusunan KTSP harus memperhatikan
hal-hal berikut ini:
  1. Peningkatan iman dan taqwa seta ahlak mulia
  2. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik.
  3. Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
  4. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
  5. Tuntutan dunia kerja
  6. Perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni
  7. Agama
  8. Dinamika perkembangan global
  9. Persatuan nasinal dan niai-nilai kebangsaan
  10. Kondisi sosal budaya masyarakat setempat
  11. Kesetaraan gender
  12. Karaktrsitik satuan pendidikan.
Dari sejumlah prinsip dan acuan operasional KTSP di atas tampak bahwa pengembangan potensi diri siswa sebagai individu, aspek sosial masyarakat, penguasaan mata pelajaran/ipteks, dan aspek Ketuhanan juga diperhatikan. Meskipun berbasis kompetensi tidak berarti hanya ilmu pengetahuan dan teknologi
melulu yang diperhatikan, unsur kemanusiaan, sosial, dan spiritual juga tidak dilepaskan.

B. Landasan Pengembangan Kurikulum

Dalam setiap kegiatan pengembangan kurikulum, baik pada level makro maupun mikro, selalu membutuhkan landasan-landasan yang kuat dan didasarkan atas hasil-hasil pemikiran dan penelitian yang mendalam. Hal ini disebabkan bahwa kurikulum itu sendiri pada hakikatnya merupakan rancangan atau program pendidikan. Sebagai suatu rancangan/program tersebut, maka kurikulum ini menempati posisi/kedudukan yang sangat strategis dalam keseluruhan kegiatan pendidikan, dalam arti akan sangat menjadi penentu terhadap proses pelaksanaan dan hasil-hasil yang ingin dicapai oleh pendidikan. Dengan posisi yang penting itu, maka penyusunan dan pengembangan kurikulum tidak bisa dilakukan secara sembarangan, dibutuhkan berbagai landasan/dasar yang kokoh dan kuat. Landasan-landasan tersebut pada hakikatnya adalah faktor-faktor yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan oleh para pengembang kurikulum, pada saat mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan. Sebuah bangunan/gedung yang besar tentu membutuhkan landasan atau fondasi yang kuat agar bangunan tersebut dapat berdiri tegak, kokoh dan tahan lama. Apabila bangunan tersebut tidak memiliki fondasi yang kokoh, maka yang cepat ambruk/hancur adalah gedung itu sendiri, tetapi apabila landasan pendidikan/kurikulum yang lemah, tidak kokoh, maka yang dipertaruhkan adalah manusianya (siswa). Penyelenggaraan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang saat ini diterapkan di Indonesia dilandasi oleh kebijakan perundang-undangan sebagai berikut:
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar isi ini mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan  tertentu. Termasuk dalam standar isi adalah: kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar Kompetensi Lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

1 komentar:

  1. Harrah's Cherokee Casino - Mapyro
    Find the Harrah's Cherokee Casino, 포천 출장마사지 Great Smoky Mountains 김천 출장샵 National Park and other 속초 출장마사지 lodging near Murphy, NC. Find reviews and discounts for AAA/AARP 양주 출장안마 members, 평택 출장샵 seniors,

    BalasHapus